Tampilkan postingan dengan label travel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label travel. Tampilkan semua postingan

Selasa, 23 Februari 2016

Ayat Perintah Wajibnya Pelaksanaan Ibadah Haji Di Dalam Al-Qur'an Dan Hadits

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Berikut adalah ayat dalam Qur'an yang menerangkan wajibnya melaksanakan ibadah haji:
1. Di dalam al-Qur'an:
    QS. Ali-Imran ayat 97:
yang artinya: ....mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya dari semesta alam.

2. Di dalam hadits Nabi Muhammad Saw, Hadis Riwayat Imam Muslim dan Imam Nasai:


yang artinya: "Hai manusia sungguh Allah SWT telah mewajibkan haji atas kalian, maka berhajilah kalian"

3. Di dalam hadist sabda Rosulullah Muhammad Saw yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari-Muslim:


yang artinya: "Dari Abu Hurairah ra bahwasanya Rasulullah Saw bersabda: Umrah ke umrah adalah penghapus dosa diantara keduanya, dan haji mabrur tidak ada lain pahalanya adalah surga" (Muttafaq alaih)


Buku Tuntunan Bimbingan Manasik Haji, Umroh dan Ziarah yang ditulis oleh Drs. H. Mohamad Zainuddin Lc, Dipl, MH
Bagi Anda yang ingin mengetahui jadwal manasik haji dan umroh yang diselenggarakan oleh Travel AMWa Tours dan KBIH Puskaji Amanah di Garut, jadwal umroh, dll dapat menghubungi kantor kami di 0262-238881 atau 08112229056, 0818228056.

Informasi umroh promo, KBIH haji reguler dan haji khusus onh plus yang berkualitas dapat menghubungi KBIH Puskaji Amanah atau Travel AMWa Tours alamat Jl. Terusan Pembangunan No. 47 Tarogong Garut

Sejarah Ibadah Haji

Assalamu'alaikum Wr. Wb.


Firman Allah SWT, di dalam QS. Al-Hajj (22) ayat 27 yang artinya: "Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh".

Dalam ayat ini Allah SWT memerintahkan kepada Nabi Ibrahim seusai membangun Ka'bah agar menunaikan ibadah haji. Menurut Qatadah; kemudian nabi Ibrahim berseru" Wahai umat manusia, sesungguhnya Allah telah membangun Bait-Nya, maka beribadah hajilah ke tempat itu".

Dalam sebagian riwayat dijelaskan bahwa ketika turun ayat al-Qur'an surat ali-imron ayat 97, Rasulullah Saw mengumpulkan kaum Nasrani, Yahudi, Majusi dan Sabi'in (penyembah bintang) untuk memberitahukan bahwa Allah SWT telah mewajibkan ibadah haji dan memerintahkan untuk melaksanakannya. Perintah itu ditaati oleh kaum muslimin dan ditolak oleh orang-orang kafir. Dengan adanya peristiwa itu Allah SWT menurunkan lanjutan ayat tersebut yang berbunyi:

yang artinya: "Barangsiapa mengingkari, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya dari semesta".

Sejak disyariatkannya ibadah haji, Rasulullah Saw melaksanakannya hanya satu kali, yaitu pada tahun ke 10 (sepuluh) Hijriyah. Sedangkan ayat yang mewajibkan haji pada surat Ali Imran (3) ayat 97 turun pada tahun ke-9 (sembilan) Hijriyah setelah terjadinya fathu (penaklukan) Makkah. Bertindak sebagai amirul Hajj sesuai dengan petunjuk Nabi SAW pada waktu itu adalah Abu Bakar As-Shidiq ra. Sedangkan Rasulullah saw bersama sebahagiaan sahabatnya belum melaksanakan ibadah haji pada tahun tersebut, karena orang-orang musyrik masih berpegang pada perjanjian Hudaibiyah dan mereka masih bebas masuk ke Masjidil Haram untuk melakukan thawaf dengan keadaan telanjang.

Ketika berlangsungnya pelaksanaan haji pada tahun ke-9 Hijriyah tersebut, Rasulullah SAW mengutuh Ali bin Abi Thalib ra, menyusul Abu Bakar untuk menyampaikan pesan nabi Saw kepada orang-orang yang berkumpul pada hari raya Qurban (Iedul Adha) bahwa orang-orang musyrik itu tidak diperbolehkan lagi mengerjakan haji setelah tahun itu, dan tidak boleh ada orang yang melakukan thawaf dalam keadaan telanjang.

Setelah Ka'bah dan Masjidil Haram bersih dari ornag-orang musyrik, pada tahun ke 10 Hijriyah Rasulullah mengumumkan akan menunaikan ibadah hajinya, maka berduyun-duyunlah orang datang ke kota Madinah untuk mengikuti dan melaksanakan ibadah haji bersama beliau.

Menurut riwayat Ibnu Hazm Rasulullah Saw berangkat dari Madinah pada hari kamis tanggal 25 dzulqa'dah sedangkan Ibnu Hajar Al-Asqalani menegaskan bahwa Rasulullah Saw sebenarnya berangkat dari rumahnya pada hari jum'at sore tanggal 24 dsulqa'dah, kemudian beliau bermalam di Dzul Hulaifah, kemudian pada hari Sabtu tanggal 25 Dzulqa'dah beliau mulai berihlal dan berangkat menuju Makkah. Jabir bin Abdullah menerangkan; Setelah unta yangmembawanya sampai di lapangan besar aku melihat sejauh padangan mata lautan manusia, baik yang berkendaraan atau yang berjalan kaki mengelilingi Rasulullah Saw; di depan, di belakang, sebelah kiri dan kanan beliau. Rasulullah Saw sendiri berada di hadapan kami dan disaat itu pula beliau menerima wahyu.

Di kalangan perawi hadis ada perbedaan pendapat mengenai pelaksanaan ibadah haji Rasulullah Saw. Sebagian ahli Madinah berpendapat bahwa Rasulullah melaksanakan haji ifrad, sedangkan mayoritas perawi menyatakan bahwa Rasulullah saw melaksanakan hajinya dengan Qiran, tapi ada juga yang mengatakan tamattu'.

Senin, 22 Februari 2016

Larangan Dalam Haji dan Umroh

Assalamu'alaikum Wr. Wb.


Jamaah Dari Asal Indonesia sedang melakukan perjalanan di bandara


Jamaah dari Asal Negara Indonesia saat selesai melaksanakan proses ibadah umroh


Foto jamaah umroh dari asal negara Indonesia saat melakukan tour ziarah


Sahabat sekalian, ketika seseorang telah berihlal (berihram dengan melafadzkan niatnya) dari miqat, baik ihram haji ataupun umrah maka berlakulah larangan-larangan ihram yaitu:

a. Berhubungan intim suami isteri, atau pendahuluannya, atau perkataan-perkataan yang mengarah kepada perbuatan tersebut. Hal ini sebagaimana tercantum dalam firman Allah SWT:

Artinya: "...barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam mengerjakan haji".

Kalimat al-Rafast dalam ayat tersebut terjemahannya adalah berbuat kotor, adapun menurut ibnu Abbas adalah bersetubuh. HR Bukhari.

b. Berlaku maksiat dan bertengkar (al-jidal), sebagaiamana firman Allah di QS. Al-Baqarah ayat 197 diatas.

c. Membunuh binatang buruan, sebagaimana QS. Al-Maidah ayat 95:

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram. Barangsiapa diantara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya adalah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya.."

d. Mengganggu pepohonan yang tumbuh di sekitar Tanah Haram.

Artinya: Dari Abu Hurairoh: Sesungguhnya Nabi SAW ketika menaklukan kota Mekkah beliau bersabda: Tanah Haram ini tidak boleh diganggu binatang buruannya, tidak boleh dirusak durinya, dan tidak halal barang temuannya, kecuali bagi orang yang akan mengumumkannya, lalu al-Abbas berkata: Kecuali pohon Idzkir, karena sesungguhnya kami menggunakannya untuk kuburan kami dan rumah-rumah kami, maka Rasulullah SAW bersabda: Kecuali Idzkir. HR. Muttafaq Alaih.

e. Memakai pakaian yang berjahit, memakai sepatu, memakai penutup kepala bagi pria.


Artinya: Dari Ibnu Umar RA dari Nabi SAW "Sesungguhnya seseorang bertanya mengenai pakaian yang dipakai oleh orang yang sedang ihram, beliau menjawab: Ia tidak boleh memakai baju kurung, sorban, celana, mantel, yang menyambung dengan tutup kepala, juga tidak boleh memakai pakaian yang terkena wangi-wangian dari waras dan za'faran. Apabila ia tidak memiliki sandal pakailah sepatu dan potonglah keduanya hingga lebih pendek dari pada kedua mata kakinya."

f. Memakai wangi-wangian, yaitu mengenakannya pada pakaian atau badan, sebagaimana hadist tersebut diatas.

g. Memotong kuku dan meotong rambut, sebagaiaman yang tercantum dalam Al-Qur'an surat Al-Baqaran ayat 196.
Artinya: Dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada diantara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya, maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa, bersedekah atau berkorban.

h. Menutup muka dan sarung tangan yang menutup telapaknya bagi wanita


Artinya: "Wanita yang sedang berihram tidak boleh menutup mukanya dan tidak boleh pula memakai sarung tangan" HR. Bukhari.

i. Melangsungkan pernikahan, baik bagi dirinya, atau bertindak sebagai wali atau sebagai saksi.
'
Artinya: "Orang yang sedang ihram tidak boleh menikah, menikahkan, dan tidak boleh pula meminang"  HR. Tirmidzy


Demikian penjelasan mengenai larangan-larangan atau hal yang dilarang saat dalam haji dan umroh. Jika Sahabat sekalian ingin mengetahui informasi terkait jadwa bimbingan manasik umroh, haji, praktek lapangan, jadwal berangkat umroh, haji maupun tour muslim ke mancanegara di Eropa dan Asia dapat menghubungi kantor kami pada hari dan jam kerja, atau menghubungi petugas kami di Jl. Terusan Pembangunan No. 47 Garut Jawa Barat 0262-238881, 238882, 238883, 08112229056, 0818228056.