Selasa, 23 Februari 2016

Sejarah Ibadah Haji

Assalamu'alaikum Wr. Wb.


Firman Allah SWT, di dalam QS. Al-Hajj (22) ayat 27 yang artinya: "Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh".

Dalam ayat ini Allah SWT memerintahkan kepada Nabi Ibrahim seusai membangun Ka'bah agar menunaikan ibadah haji. Menurut Qatadah; kemudian nabi Ibrahim berseru" Wahai umat manusia, sesungguhnya Allah telah membangun Bait-Nya, maka beribadah hajilah ke tempat itu".

Dalam sebagian riwayat dijelaskan bahwa ketika turun ayat al-Qur'an surat ali-imron ayat 97, Rasulullah Saw mengumpulkan kaum Nasrani, Yahudi, Majusi dan Sabi'in (penyembah bintang) untuk memberitahukan bahwa Allah SWT telah mewajibkan ibadah haji dan memerintahkan untuk melaksanakannya. Perintah itu ditaati oleh kaum muslimin dan ditolak oleh orang-orang kafir. Dengan adanya peristiwa itu Allah SWT menurunkan lanjutan ayat tersebut yang berbunyi:

yang artinya: "Barangsiapa mengingkari, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya dari semesta".

Sejak disyariatkannya ibadah haji, Rasulullah Saw melaksanakannya hanya satu kali, yaitu pada tahun ke 10 (sepuluh) Hijriyah. Sedangkan ayat yang mewajibkan haji pada surat Ali Imran (3) ayat 97 turun pada tahun ke-9 (sembilan) Hijriyah setelah terjadinya fathu (penaklukan) Makkah. Bertindak sebagai amirul Hajj sesuai dengan petunjuk Nabi SAW pada waktu itu adalah Abu Bakar As-Shidiq ra. Sedangkan Rasulullah saw bersama sebahagiaan sahabatnya belum melaksanakan ibadah haji pada tahun tersebut, karena orang-orang musyrik masih berpegang pada perjanjian Hudaibiyah dan mereka masih bebas masuk ke Masjidil Haram untuk melakukan thawaf dengan keadaan telanjang.

Ketika berlangsungnya pelaksanaan haji pada tahun ke-9 Hijriyah tersebut, Rasulullah SAW mengutuh Ali bin Abi Thalib ra, menyusul Abu Bakar untuk menyampaikan pesan nabi Saw kepada orang-orang yang berkumpul pada hari raya Qurban (Iedul Adha) bahwa orang-orang musyrik itu tidak diperbolehkan lagi mengerjakan haji setelah tahun itu, dan tidak boleh ada orang yang melakukan thawaf dalam keadaan telanjang.

Setelah Ka'bah dan Masjidil Haram bersih dari ornag-orang musyrik, pada tahun ke 10 Hijriyah Rasulullah mengumumkan akan menunaikan ibadah hajinya, maka berduyun-duyunlah orang datang ke kota Madinah untuk mengikuti dan melaksanakan ibadah haji bersama beliau.

Menurut riwayat Ibnu Hazm Rasulullah Saw berangkat dari Madinah pada hari kamis tanggal 25 dzulqa'dah sedangkan Ibnu Hajar Al-Asqalani menegaskan bahwa Rasulullah Saw sebenarnya berangkat dari rumahnya pada hari jum'at sore tanggal 24 dsulqa'dah, kemudian beliau bermalam di Dzul Hulaifah, kemudian pada hari Sabtu tanggal 25 Dzulqa'dah beliau mulai berihlal dan berangkat menuju Makkah. Jabir bin Abdullah menerangkan; Setelah unta yangmembawanya sampai di lapangan besar aku melihat sejauh padangan mata lautan manusia, baik yang berkendaraan atau yang berjalan kaki mengelilingi Rasulullah Saw; di depan, di belakang, sebelah kiri dan kanan beliau. Rasulullah Saw sendiri berada di hadapan kami dan disaat itu pula beliau menerima wahyu.

Di kalangan perawi hadis ada perbedaan pendapat mengenai pelaksanaan ibadah haji Rasulullah Saw. Sebagian ahli Madinah berpendapat bahwa Rasulullah melaksanakan haji ifrad, sedangkan mayoritas perawi menyatakan bahwa Rasulullah saw melaksanakan hajinya dengan Qiran, tapi ada juga yang mengatakan tamattu'.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar